Sabtu, 18 April 2015

Demokrasi



A. Hakikat Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam arti sempit dan luas, yaitu :
1. Arti sempit           : Demokrasi berkaitan dengan bidang politik yang meliputi hak-hak asasi manusia
2. Arti luas                : Demokrasi mencakup sistem politik, sistem ekonomi dan sistem sosial  .
Demokrasi menurut para ahli, yaitu :
1. Abraham Lincoln                       : Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Goverment of the people, by the people, and for the people). Pengertian ini dikemukakan oleh Abraham Lincoln pada tahun 1863 dan dianggap paling populer diantara pengertian demokrasi lainnya.
2. Harris Soche                                : Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat. Hak rakyat untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
3. Joseph A. Schmeter                    : Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
4. Sidney Hook                                : Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
5. Henry B. Mayo                            : Demokrasi adalah suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
6. Affan Gaffar                                 : Demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dari beberapa pengertian demokrasi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hakikat demokrasi mengandung tiga hal, yaitu:
A.       Pemerintahan dari Rakyat (Government of the People)
Pemerintahan dari rakyat berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat.
B.       Pemerintahan oleh Rakyat (Government by People)
Pemerintahan oleh rakyat adalah pemerintahan yang mendapat kewenangan untuk menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan dan keinginannya sendiri.
C.       Pemerintah untuk Rakyat (Government for the People)
Pemerintah untuk rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. 

B. Sejarah Perkembangan Demokrasi

Sistem demokrasi yang terdapat di negara kota (city state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke 3 S.M.) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Memasuki Abad Pertengahan (600-1400) gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord), yang kehidupan sosial serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain.
Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar) (1215). Magna Charta merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja. John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun diang­gap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sebelum Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul negara-negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri dari pembatasan-pembatasannya. 
Sesudah berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings).
Raja-raja yang terkenal di  Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516) di Prancis, raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman dilontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan. 
Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar  suatu teori rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social contract (kontrak sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Kontrak sosial menentukan di satu pihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan aman. Di pihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak-hak alam itu terjamin. 
Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica.
Ide-ide bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi konstitusional. AhIi ­hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Oleh Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1)     Adanya perlindungan hak-hak manusia
2)     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3)     Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4)     Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
1.Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2.Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
3.Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

C. Macam-macam Demokrasi

Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1)  Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri di kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2)  Demokrasi Liberal
Dalam system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power atau pemisahan kekuasan). Kepala negara/presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3)  Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis. Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4)  Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945).
Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
5) Demokrasi Terpimpin
Demokrasi yang dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan mengendalikan semua kekuatan politik, sehingga keberadaan negara akan terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak Presiden sebagai pemimpin itulah yang berlaku. Presiden mendominasi kehidupan politik, peran partai politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.
6) Demokrasi Sosialis
Merupakan demokrasi yang mengutamakan kepentingan atau hak individu. Demokrasi sosialis dianut oleh negara-negara berpaham komunis.
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
1.Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
2.Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
3.Mengutamakan musyawarah untuk mufakat & kemudian menggunakan suara terbanyak.
4.Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
5.Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
Sedangkan dilihat dari pelaksanaannya  dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1.Demokrasi langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno, yaitu beberapa negara kota di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.
2.Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sistem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan  negara.

D. Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial.

Untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah  sebagai berikut :

1.Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2.Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai di suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.Menyelenggarakan pergantian pimpman secara teratur. Pada masyarakat demokratis, pergantian pimpinan atas dasar keturunan, mengangkat diri sendiri, coup d 'etat dianggap tidak wajar.
4.Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongan minoritas yang  biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk turut serta dalam merumuskan kebijaksanaan.
5.Mengakui dan menganggap wajar adanya suatu keanekaragaman di sekitar kita. Keanekaragaman ini tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
6.Untuk hal ini perlu terselenggaranya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya berbagai altematif dalam tindakan politik. Namun demikian keanekaragaman tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
7.Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis keadilan merupakan cita-cita bersama, walaupun sebagian kecil masyarakat ada yang merasa diperlakukan tidak adil. Keadilan masyarakat yang dibangun hendaklah keadilan dalam jangka panjang dan melingkupi seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Perwujudan Demokrasi Pancasila dapat dilihat antara lain dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
a)  Dalam Bidang Politik
Oleh karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan maka kebijaksanaan dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan aneka-ragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerrninkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjala­kan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
b) Dalam Bidang Ekonomi
Pancasila dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan
2) Segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat
Dua prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak.
c) Dalam Bidang Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai penuntut hubungan  antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu menggunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia dituntut untuk melakukannya.

E.  Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut.
1.Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menya­dari setiap manusia Indonesia mem­punyai kedudukan, hak dan kewa­jiban yang sama.
2.Kita hendaknya tidak boleh memaksa­kan kehendak kepada orang lain.
3.Kita hendaknya selalu mengutamakan musyawarah untuk keputusan bersama serta kepentingan bersama
4.Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mu­fakat diliputi oleh semangat keke­luargaan.
5.Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7.Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepen­tingan pribadi atau golongan.
8.Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan yang telah diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

F.  Budaya Demokrasi

Budaya Demokrasi terlihat atau tergambar dari perilaku-perilaku (politik) demokratis yang ditunjukkan oleh anggota masyarakat.
Perilaku-perilaku demokratis itu antara lain menghargai perbedaan, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan setiap persoalan, menghormati setiap keputusan yang telah menjadi kesepakatan atau konsensus bersama, memberi kesemapatan yang sama kepada setiap orang untuk memilih dan dipilih menjadi pemimpin, memilih pemimpin dengan jujur, bebas dan adil, menyalurkan aspirasi melalui lembagai-lembaga atau saluran-saluran politik yang telah disepakati bersama.
1. Kebaikan Budaya Demokrasi Dibandingkan Budaya Otoriter
Pemerintahan otoriter adalah pemerintahan yang mendasarkan diri pada kekuasaan penguasa, bukan kedaulatan rakyat. Kelemahan pemerintahan ini, yaitu :
            a.Kekuasaan terletak pada satu orang
            b.Memerintah tanpa kepastian hukum atau dasar hukum
            c.Kekuasaan terpusat pada satu orang tanpa batas
Sebaliknya pemerintahan demokrasi adalah pemerintahanyang didasarkan pada pemerintahan rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi, pemilik kekuasaan atau kedaulatan adalah rakyat. Sebaliknya, ada lima kebaikan budaya demokrasi, yaitu :
            a.Adanya jaminan kesetaraan sebagai warga negara
            b.Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
            c.Adanya penghargaan terhadap keberagaman dan kompromi
            d.Menjamin hak asasi
            e.Pembaharuan kehidupan ekonomi.
2. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
A. Lingkungan Keluarga
1.Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama
2.Melaksanakan peraturan keluarga yang telah disepakati bersama
3.Hak untuk berpendapat, seorang anak mempunyai hak untuk pendapat dan gagasannya kepada orang tua
4.Adanya penghormatan terhadap kebebasan, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan, baik dalam menentukan masa depannya, maupun dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
5.Mengembangkan diri agar berguna untuk kepentingan keluarga
6.Saling menghormati hak dan kewajiban keluarga
7.Senantiasa menjaga nama baik keluarga.
B. Lingkungan Sekolah
1.Memilih pengurus kelas dengan musyawarah mufakat atau voting
2.Menyelesaikan masalah bersama dengan mengutamakan kepentingan bersama
3.Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan
4.Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama
5.Adanya wadah aspirasi siswa melalui OSIS dan wadah kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, KIR, dan lain-lain
6.Pengambilan kebijakan sekolah melalui rapat komite sekolah yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ahli-ahli di bidang pendidikan, kepala sekolah, dan guru
7.Dalam proses pembelajaran selalu mengedepankan proses belajar yang demokratis dan menghargai pendapat siswa.
            C. Lingkungan Kehidupan Bermasyarakat
1.Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis
2.Mengambil keputusan lingkungan secara musywarah
3.Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungan
4.Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab
5.Menaati peraturan-peraturan yang ada di masyarakat
            D. Lingkungan Kehidupan Berbengsa dan Bernegara
1.Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab
2.Menghormati hak asasi manusia
3.Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintahan.

G.  Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah :
A.  Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “
            B. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
” Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ”
            C. Pasal 28 UUD 1945
” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. “
           
D. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
” Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. ”
Selain landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.

H.   Asas dan Ciri Negara Demokrasi

Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1.Pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap  hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2.Pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
1.Adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan atas hak-hak yang dijamin,
2.Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.Adanya pemililihan umum yang bebas,
4.Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
6.Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
1.Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
2.Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
3.Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada  warga negara,
4.Sistem perwakilan, dan
5.Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Sebuah negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas. Negara demokratis harus memiliki ciri-ciri :
1.Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan.
2.Adanya persamaan hak. Persamaan hak mengandung  beberapa jenis persamaan hak, seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
3.Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara.
4).Adanya sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.
5.Adanya sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga pejabat kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan menjamin pelaksanaan pelayanan  kepada masyarakat dengan baik. 

I.  Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Dasar demokrasi ialah bahwa semua manusia sebagai anggota masyarakat adalah bebas dan sama haknya. Alam demokrasi membutuhkan aturan yang menjamin tingkah laku yang adil dan saling menghormati.
Pemerintahan demokrasi akan kacau apabila tidak dijalankan atas tata aturan tertentu. Supaya kehidupan bernegara tetap diselenggarakan secara tertib, peme­rintahan demokrasi perlu dilaksanakan atas dasar aturan. Aturan hidup berde­mokrasi harus ditaati agar kehidupan yang tertib dapat terwujud.
Bangsa Indonesia juga percaya bahwa cara terbaik untuk mewujudkan cita-cita bersama adalah dengan menjalankan sistem pemerintahan demokrasi. Sila IV Pancasila memberi dasar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sebagai penjabaran Pancasila, Batang Tubuh UUD 45 juga mengatur pokok-pokok sistem pemerintahan demokrasi.
Usaha bangsa Indonesia melaksanakan pemerintahan demokrasi telah mengalami pasang surut.
1)     Demokrasi di Masa Awal Kemerdekaan
Berdasar DUD 1945 bangsa Indonesia memulai kehidupan kenegaraan dengan mencoba mewujudkan sistem pemerintahan yang demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi tidak langsung. Langah yang perlu diambil pada saat itu adalah harus segera membentuk lembaga-lembaga perwakilan rakyak terutama MPR sesuai dengan ayat II Aturan Tambah, UUD 1945, MPR sudah harus terbentuk dalam waktu 6 bulan sesudah kemerdekaan. Sementara lembaga-lembaga negra yang dapat menjadi alat pemerintah demokrasi belum terbentuk, kekuasaan MPR, DPR, dan DPA dijalankan 0leh Presiden, dengan dibantu oleh Komite Nasional.
Kenyataan bahwa selain menjadi kepala negara dan kepala pemerintah, Presiden juga melaksanakan kekuasaan  MPR, DPR dan DPA, menimbulkan kesan bahwa pemerintah Indonesia waktu itu bersifat diktator. Oleh karena itu kemudian diambil langkah-langkah sebagai berikut.


1.  Pemberian wewenang untuk menjalankan fungsi legislatif DPR kepa KNIP
Melalui Maklumat Wakil Presiden No X, tanggal 16 Oktober 1945 KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi legislatif (DPR). Dapat dikatakan bahwa sejak saat itu KNIP telah menjadi Dewan Penvakil Rakyat (parlemen).
2.  Pemberian kesempatan pada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 diumumkan bahwa rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengorganisasikan dirinya ke dalam partai-partai politik untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Tujuan pemerintah ialah agar dengan adanya partai-partai itu segala aliran paham yang ada di masyarakat dapat dipimpin ke jalan yang teratur.
3.  Mengubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi parlementer
Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 diumumkan bahwa sejak saat itu tanggung jawab pemerintahan ada ditangan para Menteri. Pengalihan tanggung jawab pemerintahan itu menunjukkan adanya penggantian sistem pemerintahan. Presiden tidak lagi berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan. Kepala Pemerintahan dijabat oleh seorang perdana Menteri. Perdana Menteri bersama para Menteri itulah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan pada KNIP yang berfungsi sebagai DPR. Sistem pemerintahan seperti itu disebut  parlementer.
Selain mengubah sistem pemerintah ­Maklumat Pemerintah di atas sebenarnya juga mengatur rencana penyelengaraan pemilu dan pembentukan partai­partai. Dalam kenyataan pemilu belum dapat diilaksanakan waktu itu, namun partai-partai politik segera terbentuk. Partai-partai politik itulah yang menopang jalannya sistem pemerintahan pada waktu itu. Di samping itu bangsa Indonesia menghadapi dua ancaman berat dari dalam negeri yakni sebagai berikut.
a)     Pemberontakan DI/TII Kartosuwirjo di Jawa Barat.
b)     Pemberontakan PKI Madiun tahun 1948.
Pemberontakan PKI dapat segera dipadamkan. Pemberontakan DI/TII pada baru  dapat dipadamkan di awal tahun 1960­an.
2)     Demokrasi Liberal (1950-1959)
Konstitusi RIS mengatur bahwa negara RIS adalah negara demokrasi. Sistem pemerintahan demokrasi yang dianut Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Negara RIS tidak berumur lama, hanya berdiri selama ± 8 bulan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia berhasil kembali ke bentuk negara Kesatuan. Menurut UUDS 1950 negara Kesatuan Indonesia yang "baru" juga merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer.
Berbeda dengan masa berlakunya UUD 1945 yang pertama (1945-1949), berlakunya sistem parlementer di masa RIS dan UUDS 1950 bersifat konstitusional. Kedua konstitusi itu mengatur berlakunya sistem parlementer di Indonesia. Sedangkan berlakunya sistem parlementer di masa UUD 1945 lebih merupakan "penyimpangan".
Masa berlakunya UUDS 1950 disebut juga sebagai masa parlementerisme konstitusional, yaitu masa berlakunya sistem demokrasi parlementer seperti yang diatur konstitusi.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer disebut juga sebagai sistem demokrasi liberal, karena dilandasi oleh paham yang mengagungkan kebebasan manusia (liberalisme).
Cara kerja sistem pemerintahan parlementer/demokrasi liberal adalah sebagai berikut.
1.Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dibentuk melalui pemilu yang diikuti oleh banyak partai. Partai-partai politik yang menguasai mayoritas kursi DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintah negara.
2.Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Kabinet/Dewan Menteri yang dibentuk oleh, dan bertanggungjawab kepada DPR. Dewan Menteri dikepalai oleh seorang Perdana Menteri yang berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan.
3.Presiden hanya berfungsi sebagai Kepala Negara.
4.Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas dan merdeka.
5.Jika DPR menilai Menteri/beberapa Menteri, atau Kabinet tidak dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya.
6.Menteri/beberapa Menteri yang sudah tidak dipercaya DPR harus mengundurkan diri. Kabinet yang sudah tidak dipercaya oleh DPR harus membubarkan diri.
7.Jika Kabinet bubar, Presiden akan menunjuk tokoh partai politik yang menguasai mayoritas kursi di DPR untuk menyusun Kabinet baru.
8.Jika Kabinet Baru itu mendapat mosi tidak percaya lagi dari DPR maka DPR harus dibubarkan. Kemudian diadakan pemilu untuk membentuk DPR yang baru.
Praktek pelaksanaan demokrasi liberal menimbulkan ketidakstabilan politik. Kabinet sering berganti-ganti. Selama masa demokasi liberal telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet-kabinet itu adalah sebagai berikut.
1)     Kabinet Natsir.
2)     Kabinet Soekiman.
3)     Kabinet Wilopo.
4)     Kabinet Ali Wongso
5)     Kabinet Burhanuddin Harahap.
6)     Kabinet Ali dan.
7)     Kabinet Djuanda.
Kondisi negara Indonesia sejak tahun 1957 mulai "rawan". Konstituante yang mencapai kesepakatan mengenai dasar negara. Terjadi pula pemberontakan-pemberontakan di daerah, yaitu PRRI  di Sumatra dan Permesta di Sulawesi.
Atas desakan beberapa pihak Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dengan Dekrit itu dinyatakan bahwa mulai tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali.
3)     Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Gagasan demokrasi terpimpin sebagai pengganti demokrasi liberal, sudah dikemukakan Presiden Soekarno sejak bulan Februari 1957. Soekarno berpendapat bahwa harus diciptakan suatu sistem demokrasi yang menuntun orang untuk mengabdi kepada kepentingan negara, mengabdi kepada bangsa, dan demokrasi yang beranggotakan orang-orang jujur. Hal itu dapat dilakukan dengan jalan berikut.
1.Mengganti sistem free fight liberalist dengan demokrasi terpimpin yang lebih sesuai dengan kepribadan  bangsa Indonesia.
2.Membentuk lembaga Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang akan membuat rancangan usaha mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
3.Konstituante (badan pembentuk UUD/Konstitusi) harus segera menyelesaikan pekerjaannya. Dengan demikian rancangan yang dibuat Depernas dapat didasarkan pada  UUD / Konstitusi baru yang dibuat oleh Konstituante.
4.Penyederhanaan sistem kepartaian
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Soekarno adalah "demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ".
Tampak bahwa konsep demokrasi terpimpin sesungguhnya baik, karena didasarkan pada Pancasila. Demokrasi terpimpin dimaksudkan untuk mengoreksi praktek demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan dan ternyata kurang menguntungkan bangsa Indonesia. Sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang memberlakukan kembali UUD 1945, demokrasi terpimpin segera dijalankan.
Pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan itu memperihatinkan pihak-pihak yang setia pada cita-cita mewujudkan demokrasi berdasarkan UUD 1945.
Meskipun terancam oleh tindakan sewenang-wenang penguasa, berbagai tokoh politik terus melakukan perjuangan. Pihak ABRI juga terus melakukan kegiatan politik untuk menegakkan UUD 1945.
Masa demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis. PKI mulai menyetir Pre­siden ke arah pembentukan negara komu­nis. ABRI berupaya mencegahnya. Terjadi usaha pengambil-alihan kekuasaan negara (kudeta = coup de' etat) secara tidak sah oleh PKI melalui Gerakan 30 S/PKI.
Usaha kudeta itu berhasil digagalkan oleh bangsa Indonesia yang tidak ingin melihat negerinya jatuh ke tangan komunisme. Kaum pelajar, mahasiswa, ABRI, dan warga partai-partai politik yang anti komunis bahu-membahu menumpas G 30 S/PKI.
Dalam usaha menumpas para pendukung G 30 S / PKI serta membangun sistem politik yang lebih baik, mahasiswa melalui Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) menggalang demonstrasi besar­besaran selama kurang lebih 60 hari di Jakarta.
Demonstrasi yang dimulai tanggal 10 Januari 1966 itu mengajukan tiga tuntutan yang dikenal dengan nama TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat). Isi Tritura, yaitu sebagai berikut.
1.      Pembubaran PKI
2.      Rombak Kabinet Dwikora
3.      Penurunan harga barang-barang
Keberhasilan usaha penumpasan itu mengantarkan bangsa Indonesia memasuki masa Orde Baru
4)     Masa Pemerintahan Soeharto (1966-1998)
Pengalaman yang amat menonjol selama masa Demokrasi Terpimpin adalah bahwa penyimpangan terhadap aturan dasar hidup bernegara akan menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban dalam masyarakat dan negara.
Semangat yang menjiwai kelahiran Orde Baru adalah tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan kegiatan hidup bermasyarakat dan berbangsa, seharusnya dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Namun demikian semangat itu ternyata sangat sulit untuk dilaksanakan. Selama 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis justru semakin jauh dari kehidupan bangsa Indonesia. Indonesia justru jatuh menjadi negara yang otoriter/totaliter. Kemerdekaan pers dibatasi, kebebasan berserikat dan berkumpul dikebiri, pemilu dijalankan namun penuh kecurangan. Para pengeritik penguasa dibungkam melalui pembreidelan surat kabar, pengucilan politik atau bahkan penculikan. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merajalela, sehingga menyengsarakan rakyat banyak.
Pemerintahan Soeharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden. Pernyataan pengunduran diri itu dilakukan pada tanggal 21 Mei 1998 dan sekaligus mengakhiri masa Orde Baru.
5)     Masa Pemerintahan Habibie (1998-1999)
Mundumya Soeharto diikuti dengan pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden. Sejak saat itu Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie menjadi Presiden RI yang ke-3.
Masa pemerintahan Habibie sangat singkat, kurang lebih hanya 18 bulan. Masa itu sering disebut sebagai masa transisi, yaitu masa peralihan dari era pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokrasi.
Selama masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan perundangan yang penting bagi pembangunan demokrasi.
Beberapa undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
a)     Undang-Undang RI No. 2/1999 tentang Partai Politik
Di dalam undang-undang ini kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul dijamin. Tidak ada pembatasan jumlah parpol, dan setiap parpol dijamin kebebasannya untuk menetapkan asas partai.
b)     Undang-Undang RI No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum
Kebebasan warga negara untuk memberikan suara sesuai hati nurani masing-masing dijamin dalam undang-undang ini. Baik panitia, saksi maupun para pemilih dijamin hak dan kewajibannya sehingga pemilu dijamin dapat berjalan secara demokrat, luber dan jurdil.
c)      Undang-Undang RI No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR DPR, dan DPRD
Melalui undang-undang ini kedudukan MPR, DPR maupun DPRD selaku lembaga pengawas eksekutif diperkuat. Masing-masing lembaga legislatif itu dilengkapi dengan hak-hak agar dapat mengontrol jalannya pemerintah negara. Keanggotaan badan legislatif itu juga diatur sehingga tinggal sebagian keeil anggota MPR, DPR dan DPRD yang tidak dipilih melalui pemilihan umum.
Pemilu yang relatif lebih demokratif dan tertib berhasil dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999, dan diikuti oleh partai politik. Melalui pemilu itu dipilih 462 orang calon anggota DPR (38 orang sisanya diangkat dari TNI/Polri). Ke-500 orang itu ditambah dengan 135 orang Utusan Daerah dan 65 orang Utusan Golongan bersama-sama menjadi anggota MPR.
MPR RI hasil Pemilu 1999 kemudian memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/1999 MPR mengangkat K.H. Abdurahman Wahid sebagai Presiden RI 1999 - 2004. Melalui Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/1999 MPR mengangkat Megawati Soekamo Putri sebagai Wakil Presiden RI 1999 - 2004.
Selain itu, MPR RI juga menetapkan ketetapan-ketetapan MPR sebagai berikut :
1.Ketetapan Majelis Permusyawara Rakyat Republik Indonesia Nomor II MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2.Ketetapan Majelis Permusyawara Rakyat Republik Indonesia Nomor  III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bucharuddin Jusuf Habibie.
3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV / MPR /1999 tentang Garis-Garis Besar HaIuan Negara Tahun 1999 ­2004.
4.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia Nomor V / MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
5.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata Cara PencaIonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
6.Ketetapan MajeIis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX / MPR /1999 ten tang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia untuk meIanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia tahun 1945.


UJI KOMPETENSI
1.    Dalam suatu negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan...
A. Rakyat                             B. Negara
C. Penguasa                         D. MPR/DPR
2.    Demokrasi langsung dapat dilaksanakan di Yunani (abad ke 6 – 3  s.m) karena ….
A.   Masyarakatnya sangat maju        
B.   Pendidikan masyarakatnya sudah tinggi
C.   Jumlah penduduk sedikit              
D.   Pengawasan negara ketat
3.    Demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat adalah ....
A. Demokrasi rakyat                      B. Demokrasi liberal
C. Demokrasi totaliter                   D. Demokrasi terpimpin
4.    Dalam sejarah perkembangan budaya demokrasi di Indonesia ditinjau dari segi waktu, tahun 1959 – 1966 adalah ....
A. Periode demokrasi liberal                          
B. Periode demokrasi terpimpin
C. Periode demokrasi Pancasila                   
D. Periode demokrasi parlementer
5.    Pada  masa Orde Baru, prakteknya budaya demokrasi Pancasila mengalami penyimpangan. Hal ini disebabkan ....
A. Berkembangnya budaya kritis      
B. Kuatnya pengawasan masyarakat
C. Berkembangnya budaya KKN                  
D. Berkembangnya budaya membangun
6.    Ketentuan UUD 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah ....
A. MPR                            B. MA
C. DPR                            D. MK
7.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah unsur MPR yang mewakili kepentingan ....
A. DPRD Provinsi                      B. Daerah Kabupaten
C. Daerah Provinsi                    D. DPR Kabupaten
8.    Perhatikan pernyataan berikut ini :
1)    Saling menghormati antarteman
2)    Bekerja sama dalam kegiatan Pramuka
3)    Ketua kelas memutuskan sendiri terhadap masalah kelasnya
4)    Wali kelas mengajak seluruh siswa membicarakan kebersihan kelas
5)    Menghargai pendapat teman dalam diskusi
6) Tidak melaksanakan  hasil keputusan musyawarah karena tak ikut bermusyawarah
Dari pernyataan tersebut, budaya demokrasi di sekolah ditunjukkan nomor....
A. 1, 2, 3 dan 4               B. 2, 3, 4, dan 5      
C. 3, 4, 5 dan 6               D. 1, 2, 4 dan 5
9.    Berikut ini yang bukan termasuk prinsip-prinsip dasar demokrasi yaitu ....
A. Pemerintahan berdasarkan kekuasaan
B. Hak Asasi Manusia dijamin
C. Peradilan bebas dan tidak memihak
D. Adanya kebebasan pers  dan media massa
10. Dalam sistem pemerintahan presidensial, pemerintah atau kabinet bertanggung jawab kepada ....
A. DPR                                              B. Presiden
C. Perdana Menteri                        D. DPR dan Presiden
11. Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah atau kabinet bertanggung jawab kepada ....
A. Perdana Menteri                        B. Presiden
C. DPR                                              D. DPR dan Presiden
12. Seseorang yang berjiwa demokratis tidak suka melakukan tindakan yang bersifat ....
A.   Mengritik orang lain
B.   Mengarahkan orang lain
C.   Menilai perbuatan orang lain
D.   Meremehkan pendapat orang lain
13. Perhatikan pernyataan berikut ini :
1)    Adanya partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan
2)    Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3)    Adanya pengakuan akan kesamaan  di antara warga negara
4)    Adanya kebebasan warga negara
5)    Adanya diskriminasi warga negara
6)    Adanya pemaksaan partai politik
Dari pernyataan tersebut, unsur-unsur demokrasi sebagai bentuk pemerintahan ditunjukkan nomor....
A. 1, 2, 3 dan 4               B. 1, 2, 3 dan 5       
C. 1, 2, 3 dan 6               D. 3, 4, 5 dan 6
14. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada intinya dilandasi sila Pancasila khususnya sila ke ....
A. 2                                               B. 3               
C. 4                                               D. 5
15. Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 menggariskan, bahwa rakyat dapat secara langsung memilih ....
A.   Presiden dan Wakil Presiden
B.   Ketua MPR dan Ketua DPR
C.   Hakil Agung dan Hakim Konstitusi
D.   Anggota Komisi Yudisial
16. Perhatikan pernyataan berikut ini:
1)    Kebebasan tak terbatas
2)    Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3)    Keadilan sosial
4)    Kebebasan berkumpul dan berserikat
5)    Mengutamakan kesukuan
6)    Kekeluargaan dan persatuan nasional
Dari pernyataan tersebut yang merupakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila ditunjukkan nomor
A. 1, 2 dan 3                    B. 2, 3 dan 4
C. 3, 4 dan 5                    D. 4, 5 dan 6
17. Kebebasan menyatakan pendapat boleh dilakukan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut, kecuali ....
A.   Unjuk rasa secara besar-besaran
B.   Menentang kebijaksanaan pemerintah
C.   Menyatakan keberatan atas putusan hakim
D.   Memfitnah orang yang sedang terlibat perkara
18. Contoh praktek monopolistis dan konglomerasi pada masa pemerintahan Orde Baru merupakan penyimpangan di bidang ....
A. Politik                               B. Ekonomi
C. Hukum                             D. Sosial Budaya
19. Pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi, merupakan  bentuk pemerintahan....

A. Liberal                          B. Presidensial
C. Parlementer                 D. Komunis              
20. Perhatikan pernyataan berikut:
1)    Adanya perlindungan konstitusional,
2)    Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)    Adanya kebebasan yang sebebas-bebasnya
4)    Adanya pemililihan umum yang bebas,
5)    Adanya lembaga bantuan hukum
Dari pernyataan di atas yang termasuk ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law adalah:
A. 1,2,4                             B. 2,3,4                      C. 1,2,5                            D. 2,4,5
21. Menurut UUD 1945 yang diamandemen, kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan....
A. Rakyat                           B. MPR                     
C. Presiden                        D. DPR
22. Kekuasaan tertinggi yang ada pada suatu negara negara tertentu disebut ....
A. Demokrasi                   B. Kemerdekaan     
C. Kekuasaan                  D. Kedaulatan
23. Kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi, hal ini sesuai dengan sifat kedaulatan yaitu ....
A. Permanen        B. Bulat
C. Asli                   D. Tidak terbatas
24. Di bawah ini yang bukan merupakan penyebab hilangnya kedaulatan suatu negara adalah ....
A. Suatu wilayah negara memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan kemudian      menyatakan kemerdekaannya
B. Suatu negara kalah perang, sehingga kekuasaan pemerintahan dipegang oleh negara penakluk
C.  Suatu negara tidak termasuk dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa
D. Suatu negara bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu federasi
25. Perhatikan pernyataan berikut in :
1. Presiden                      4. DPRD
2. Gubernur                    5. MPR
3. BPK                               6. Bupati
Dari pernyataan tersebut, yang merupakan lembaga negara di tingkat pusat ditunjukkan nomor.....

A. 1, 2 dan 3                                B. 1, 3 dan 5
C. 2, 4 dan 6                                D. 4, 5 dan 6
26. Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang dinamakan hak .....
A. Amandemen                    B. Angket                 C. Petisi                     D. Inisiatif
27. Kedaulatan suatu negara itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih ada. Sifat kedaulatan yang demikian disebut ....
A. Asli                                                            B. Tidak terbatas      
C. Permanen                                                D. Bulat
28. Teori kekuasaan negara yang membagi kekuasaaan menjadi tiga bagian yakni legislatif,eksekutif dan yudikatif disebut teori ....
A. Dwi Praja                                     B. Panca Praja        
C. Demokrasi                                   D. Trias Politica
29. Menurut teori yang dikemukakan oleh Montesquieu, lembaga yang memiliki kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan adalah....
A. Legislatif                          B. Eksekutif 
C. Yudikatif                          D. Federatif
30. Yang termasuk lembaga legislatif di daerah adalah
A. MPR                      B. DPR
C. DPD                      D.DPRD
31. Salah satu tugas dan wewenang DPR menurut UUD 1945 adalah .....
A. Bersama Presiden membetuk APBD
B. Bersama Presiden membentuk Perpu
C. Bersama Presiden membentuk Undang-undang
D. Bersama Presiden membentuk Peraturan Daerah
32. Pemilihan Umum telah berulang-ulang kali diselenggarakan di Indonesia. Hal ini merupakan wujud dari ....
A. Pelaksanaan kedaulatan rakyat               
B. Partisipasi warga negara
C. Pesta rakyat sebagai warga negara         
D. Penghargaan politik warga negara
33. Lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945 adalah ....
A. Presiden               B. DPR                      C. MPR                      D. BPK
34. Hak budget berkaitan dengan tugas dan wewenag DPR dalam hal....
A. Memilih Presiden dan wakilnya
B. Meminta pertangungjawaban Presiden
C. Mengawasi tindakan pemerintah
D. Mengesahkan RAPBN menjadi APBN
35. Sebagai bentuk pengamalan Demokrasi Pancasila, terhadap hasil keputusan yang telah disepakati bersama, kita wajib...
A.   Mendalami hasil keputusan
B.   Melaksanakan hasil keputusan
C.   Memahami hasil keputusan
D.   Meyakini semua hasil keputusan
36. Dalam rapat OSIS, kesempatan mengemukakan pendapat harus diberikan kepada....
A.   Semua Peserta Rapat       
B.   Ketua OSIS
C.   Pembina OSIS        
D.   Perwakilan Kelas
37. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia adalah ...
A.   Demokrasi Kerakyatan      
B.   Demokrasi Parelementer
C.   Demokrasi Berkeadilan     
D.   Demokrasi Pancasila
38. Kekuasaan penguasa yang absolut dan tirani mengakibatkan ....
A.   Negara yang kuat
B.   Kesengsaraan bagi rakyat
C.   Keamanan yang terjaga
D.   Pemerintahan yang stabil
39. Ciri seseorang yang berjiwa demokratis apabila dalam musyawarah/rapat selalu mengembangkan sikap atau perilaku ....
A.   Mempengaruhi pendapat orang lain
B.   Memperhatikan kepentingan orang lain
C.   Mempertahankan pendapatnya sampai rapat selesai
D.   Menghargai pendapat orang lain
40. Yang bukan menjadi ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut....
A.  Demokrasi yang berdasarkan hukum
B.  Demokrasi yang bertolak dari paham kekeluargaan
C.  Demokrasi yang didasarkan nilai-nilai Pancasila
D.  Dominasi mayoritas atas minoritas

II.  ESSAY (URAIAN)
Jawablah pertanyaan berikut dengan jelas dan benar !
41. Jelaskan yang dimaksud dengan demokrasi !
42. Sebutkan kelemahan budaya otoriter !
43. Jelaskan perbedaan kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar !
44. Sebutkan kebaikan budaya demokrasi !
45. Sebutkan empat Unsur Rechtsstaat menurut Stahl !
Kunci Jawaban
NO
KJ
NO
KJ
NO
KJ
NO
KJ
1
A
11
C
21
A
31
A
2
C
12
D
22
A
32
A
3
B
13
A
23
D
33
C
4
B
14
C
24
C
34
D
5
C
15
A
25
B
35
B
6
A
16
B
26
A
36
A
7
C
17
D
27
C
37
D
8
D
18
B
28
D
38
B
9
A
19
D
29
B
39
D
10
B
20
A
30
D
40
D

41.
ü  Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
ü  Pemerintahan yang kekuasaaan tertinginya di tangan rakyat
ü  Bentuk pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisipasi).
ü Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan    kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
42.
            A.Kekuasaan terletak pada satu orang
            B.Memerintah tanpa kepastian hukum atau dasar hukum
            C.Kekuasaan terpusat pada satu orang tanpa batas
43.
▪ Kedaulatan ke dalam : Kekuasaan tertinggi di dalam Negara untuk mengatur                
    fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui            
    berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan Negara
    lain.
▪ Kedaulatan ke luar : Kekuasaan tertinggi di dalam Negara untuk mengadakan
    hubungan  dengan Negara lain serta dalam mempertahankan wilayah dari
    berbagai ancaman dari luar.
44.
            A.Adanya jaminan kesetaraan sebagai warga negara
            B.Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
            C.Adanya penghargaan terhadap keberagaman dan kompromi
            D.Menjamin hak asasi
            E.Pembaharuan kehidupan ekonomi.
45.
1)     Adanya perlindungan hak-hak manusia
2)     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3)     Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4)     Peradilan administrasi dalam perselisihan.

PENGAYAAN. Kompetensi Dasar :
          4.1 Menjelaskan hakikat demokrasi
1.         Hakikat demokrasi adalah ...
            a. Rakyat menjalankan keputusan DPR
            b. Pembuatan keputusan secara bersama
            c. Pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
            d. Negara yang berdasarkan kepentingan rakyat
2.         Demokrasi berasal dari kata demos dan kratein. Demos berarti ...
            a. Rakyat                                          c. Pemerintahan
            b. Bangsa                                          d. Negara
3.         Di bawah ini yang bukan merupakan ciri dari demokrasi adalah ...
            a. Pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi
            b. Kedaulatan rakyat
            c. Persamaan di depan hukum
            d. Kekuasaan rakyat yang otoriter
4.         Dalam negara demokrasi, kebebasan merupakan pondasi demokrasi sebab ...
            a. Adanya pengakuan hak asasi manusia
            b. Penguasa tidak dapat berbuat bebas
            c. Sarana mencapai kemajuan
            d. Rakyat memiliki kekuasaan tinggi
5.         Ciri-ciri pokok negara demokrasi, kecuali ...
            a. Pemerintahan berdasar pada rakyat
            b. Adanya tanggung jawab dari aparat hukum
            c. Adanya tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan
`           d. Adanya kontrol masyarakt secara nyata
          4.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1.         Kehidupan perekonomian Indonesia mengguanakan paham demokrasi
            a. Ekonomi liberal
            b. Ekonomi sosial
            c. Ekonomi kerakyatan
            d. Ekonomi kapitalis
2.         Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi merupakan penerapan demokrasi dalam bidang ...
            a. Pendidikan                                              c. Hukum
            b. Ekonomi                                                   d. Politik
3.         Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berintikan sila keempat panca-sila. Hal tersebut mengandung pengertian ...
            a. Demokrasi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat
            b. Dalam bermusyawarah mengutamakan suara terbanyak
           c. Keputusan yang diambil harus bermanfaat dan kehendak rakyat
            d. Pemimpin mempunyai hak untuk mengambil suatu keputusan
4.         Demokrasi menjamin kesetaraan warga negara artinya ...
            a. Negara akan memperlakukan warganya secara sederajat
            b. Negara akan memberi kebebeasan
            c. Negara akan memberi bantuan
            d. Negara akan mengadakan pemilu
5.         Pelaksanaan demokrasi dalam bidang politik yang dapat dilakukan antara lain ...
            a. Memperolah kesempatan pendidikan dasar sampai lanjutan
            b. Mengadakan dialog antar umat beragama di Indonesia
            c. Mengembanglan kualitas sumber daya manusia yang terampil
            d. Memperkokoh persatuan dan kesatuan ber-Bhinneka Tunggal Ika
4.3 Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
1.         Salah satu bentuk kebaikan budaya demokrasi adalah ...
            a. Adanya jaminan negara
            b. Menjamin keamanan
            c. Kekeluargaan
            d. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
2.         Contoh pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah adalah ...
            a. Memperoleh kesempatan pendidikan dasar smpai lanjutan
            b. Mengadakan dialog antar umat beragama di Indonesia
            c. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang termapil
            d. Melaksanakan keputusan OSIS
3.         Kehidupan demokrasi hendaknya diterapkan dalam kehidupan ...
            a. Negara
            b. Masyarakat
            c. Keluarga
            d. a, b, dan c benar
4.         Pemilihan RT/RW dilaksanakan secara langsung oleh ...
            a. Ketua-ketua RT
            b. Warga setempat
            c. Kepala dusun
            d. Kepala desa
5.      Penerapan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dan negara antara lain sebagai berikut, kecuali ...
            a. Menghindari perselisihan
            b. Musyawarah mufakat
            c. Ikut Pemilu
            d. Ikut pemilihan ketua RT
Kunci Jawaban
KD
Kunci Jawaban
1
2
3
4
5
4.1
D
A
D
A
B
4.2
C
B
C
A
D
4.3
D
D
D
B
A