A. Hakikat Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein
yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat
dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam
arti sempit dan luas, yaitu :
1.
Arti sempit : Demokrasi
berkaitan dengan bidang politik yang meliputi hak-hak asasi manusia
2.
Arti luas : Demokrasi
mencakup sistem politik, sistem ekonomi dan sistem sosial .
Demokrasi
menurut para ahli, yaitu :
1.
Abraham Lincoln :
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(Goverment of the people, by the people, and for the people). Pengertian ini
dikemukakan oleh Abraham Lincoln pada tahun 1863 dan dianggap paling populer
diantara pengertian demokrasi lainnya.
2.
Harris Soche :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan
melekat pada diri rakyat. Hak rakyat untuk mengatur, mempertahankan, dan
melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang diserahi untuk
memerintah.
3.
Joseph A. Schmeter : Demokrasi
adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetetif atas suara rakyat.
4.
Sidney Hook :
Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
5.
Henry B. Mayo :
Demokrasi adalah suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
6. Affan
Gaffar : Demokrasi
mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif),
yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan
demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik
praktis.
Dari
beberapa pengertian demokrasi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa
hakikat demokrasi mengandung tiga hal, yaitu:
A. Pemerintahan dari Rakyat (Government of
the People)
Pemerintahan
dari rakyat berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat.
B. Pemerintahan oleh Rakyat (Government by
People)
Pemerintahan
oleh rakyat adalah pemerintahan yang mendapat kewenangan untuk menjalankan
kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan dan keinginannya sendiri.
C. Pemerintah untuk Rakyat (Government for
the People)
Pemerintah
untuk rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat kepada
pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sistem
demokrasi yang terdapat di negara kota (city state) Yunani Kuno (abad ke-6
sampai abad ke 3 S.M.) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu
suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan
secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya
terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk
sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula,
ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang
hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri
dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara
modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi
berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Memasuki
Abad Pertengahan (600-1400) gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang
dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur
sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord), yang kehidupan sosial
serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang
kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan
satu sama lain.
Dilihat
dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen
yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar) (1215). Magna Charta merupakan
semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja. John dari Inggris di mana
untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui
dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk
penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir
dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap
sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sebelum
Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul
negara-negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa
Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan
untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri dari
pembatasan-pembatasannya.
Sesudah
berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi.
Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep
”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings).
Raja-raja
yang terkenal di Spanyol ialah Isabella
dan Ferdinand (1479- 1516) di Prancis, raja-raja Bourbon dan sebagainya.
Kecaman-kecaman dilontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat
dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan
ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan
terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori rasionalistis, yang umumnya
dikenal sebagai social contract (kontrak sosiaI). Salah satu azas dari gagasan
kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang
mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, artinya berlaku untuk semua
waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum
ini dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius naturale). Unsur universalisme
inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial
beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak
yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Kontrak sosial
menentukan di satu pihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan
penertiban dan menciptakan suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak
alamnya (natural rights) dengan aman. Di pihak lain rakyat akan mentaati
pemerintahan raja asal hak-hak alam itu terjamin.
Pada
hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar
dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf
yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) dan
Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik mencakup
hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and
property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin
hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica.
Ide-ide
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada
akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai
akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19
gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan
sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan
dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta
hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi
konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant
(1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan
ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Oleh
Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum)
dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya perlindungan hak-hak manusia
2) Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3) Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur
Rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey
dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
1.Supremasi
aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak adanya kekuasaan
sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya
boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2.Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku
baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
3.Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar)
serta keputusan-keputusan pengadilan.
C. Macam-macam Demokrasi
Beberapa
macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1) Demokrasi Parlementer
Di
dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan
eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri di kabinet harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah
setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2) Demokrasi Liberal
Dalam
system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan
(sparate of power atau pemisahan kekuasan). Kepala negara/presiden langsung
dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal
pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan
partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3) Demokrasi Rakyat
Demokrasi
ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga
demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan
ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang
memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis. Dalam
demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di
dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4) Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan
tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh
melalui pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945).
Dalam
demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas.
Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani
minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
5) Demokrasi
Terpimpin
Demokrasi
yang dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan
mengendalikan semua kekuatan politik, sehingga keberadaan negara akan terjamin.
Dalam demokrasi terpimpin , kehendak Presiden sebagai pemimpin itulah yang
berlaku. Presiden mendominasi kehidupan politik, peran partai politik sangat
terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.
6)
Demokrasi Sosialis
Merupakan
demokrasi yang mengutamakan kepentingan atau hak individu. Demokrasi sosialis
dianut oleh negara-negara berpaham komunis.
Keunggulan
demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
1.Adanya
penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan
diabaikan.
2.Mendahulukan
kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
3.Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat & kemudian menggunakan suara terbanyak.
4.Kebenaran
dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
5.Mengutamakan
kejujuran dan iktikad baik.
Sedangkan
dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada
dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung
(perwakilan).
1.Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam
membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi
langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno, yaitu beberapa negara kota
di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi
langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang
dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.
2.Demokrasi
tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sistem demokrasi yang dalam
menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu
lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung
semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan negara.
D. Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik, Ekonomi, dan
Sosial.
Untuk
mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai
demokrasi.
Nilai-nilai
demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis
menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah sebagai berikut :
1.Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2.Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai di suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3.Menyelenggarakan
pergantian pimpman secara teratur. Pada masyarakat demokratis, pergantian
pimpinan atas dasar keturunan, mengangkat diri sendiri, coup d 'etat dianggap
tidak wajar.
4.Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih
menerimanya apabila diberi kesempatan untuk turut serta dalam merumuskan
kebijaksanaan.
5.Mengakui
dan menganggap wajar adanya suatu keanekaragaman di sekitar kita.
Keanekaragaman ini tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan
tingkah laku.
6.Untuk
hal ini perlu terselenggaranya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik
yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya berbagai altematif
dalam tindakan politik. Namun demikian keanekaragaman tetap berada dalam
kerangka persatuan bangsa dan negara.
7.Menjamin
tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis keadilan merupakan cita-cita
bersama, walaupun sebagian kecil masyarakat ada yang merasa diperlakukan tidak
adil. Keadilan masyarakat yang dibangun hendaklah keadilan dalam jangka panjang
dan melingkupi seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Perwujudan
Demokrasi Pancasila dapat dilihat antara lain dalam bidang politik, ekonomi,
dan sosial.
a) Dalam Bidang Politik
Oleh
karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan maka kebijaksanaan dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan
berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam
melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan,
dan mempertimbangkan aneka-ragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan
yang diambilnya benar-benar mencerrninkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat
dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu
tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan
tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil
presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat
pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalakan atau menunaikan
tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
b)
Dalam Bidang Ekonomi
Pancasila
dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu
adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan
2)
Segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara
untuk dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat
Dua
prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi
tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi. Oleh karena
itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang
menguasai hajat (kepentingan) orang banyak.
c)
Dalam Bidang Sosial
Dalam
kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat
kebijaksanaan" sebagai penuntut hubungan
antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan
demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut
untuk selalu menggunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan bersama.
Seluruh bangsa Indonessia dituntut untuk melakukannya.
E. Perwujudan Demokrasi
Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Untuk
melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya
mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita
lakukan antara lain sebagai berikut.
1.Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.Kita
hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Kita
hendaknya selalu mengutamakan musyawarah untuk keputusan bersama serta
kepentingan bersama
4.Kita
hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5.Kita
hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
6.Kita
hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
musyawarah.
7.Kita
hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi atau golongan.
8.Kita
hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan
yang telah diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
F. Budaya Demokrasi
Budaya
Demokrasi terlihat atau tergambar dari perilaku-perilaku (politik) demokratis
yang ditunjukkan oleh anggota masyarakat.
Perilaku-perilaku
demokratis itu antara lain menghargai perbedaan, menghormati dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan setiap
persoalan, menghormati setiap keputusan yang telah menjadi kesepakatan atau
konsensus bersama, memberi kesemapatan yang sama kepada setiap orang untuk
memilih dan dipilih menjadi pemimpin, memilih pemimpin dengan jujur, bebas dan
adil, menyalurkan aspirasi melalui lembagai-lembaga atau saluran-saluran
politik yang telah disepakati bersama.
1.
Kebaikan Budaya Demokrasi Dibandingkan Budaya Otoriter
Pemerintahan
otoriter adalah pemerintahan yang mendasarkan diri pada kekuasaan penguasa,
bukan kedaulatan rakyat. Kelemahan pemerintahan ini, yaitu :
a.Kekuasaan terletak pada satu orang
b.Memerintah tanpa kepastian hukum
atau dasar hukum
c.Kekuasaan terpusat pada satu orang
tanpa batas
Sebaliknya
pemerintahan demokrasi adalah pemerintahanyang didasarkan pada pemerintahan
rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi, pemilik kekuasaan atau kedaulatan adalah
rakyat. Sebaliknya, ada lima kebaikan budaya demokrasi, yaitu :
a.Adanya jaminan kesetaraan sebagai
warga negara
b.Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
c.Adanya penghargaan terhadap
keberagaman dan kompromi
d.Menjamin hak asasi
e.Pembaharuan kehidupan ekonomi.
2.
Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
A. Lingkungan Keluarga
1.Membiasakan
bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama
2.Melaksanakan
peraturan keluarga yang telah disepakati bersama
3.Hak
untuk berpendapat, seorang anak mempunyai hak untuk pendapat dan gagasannya
kepada orang tua
4.Adanya
penghormatan terhadap kebebasan, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan,
baik dalam menentukan masa depannya, maupun dalam menyalurkan aspirasi
politiknya.
5.Mengembangkan
diri agar berguna untuk kepentingan keluarga
6.Saling
menghormati hak dan kewajiban keluarga
7.Senantiasa
menjaga nama baik keluarga.
B. Lingkungan Sekolah
1.Memilih
pengurus kelas dengan musyawarah mufakat atau voting
2.Menyelesaikan
masalah bersama dengan mengutamakan kepentingan bersama
3.Melaksanakan
kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan
4.Mendiskusikan
materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama
5.Adanya
wadah aspirasi siswa melalui OSIS dan wadah kegiatan ekstrakurikuler seperti
Pramuka, PMR, KIR, dan lain-lain
6.Pengambilan
kebijakan sekolah melalui rapat komite sekolah yang melibatkan tokoh-tokoh
masyarakat, ahli-ahli di bidang pendidikan, kepala sekolah, dan guru
7.Dalam
proses pembelajaran selalu mengedepankan proses belajar yang demokratis dan
menghargai pendapat siswa.
C.
Lingkungan Kehidupan Bermasyarakat
1.Memilih
pengurus RT dan RW secara demokratis
2.Mengambil
keputusan lingkungan secara musywarah
3.Melaksanakan
tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungan
4.Melaksanakan
siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab
5.Menaati
peraturan-peraturan yang ada di masyarakat
D.
Lingkungan Kehidupan Berbengsa dan Bernegara
1.Melaksanakan
kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab
2.Menghormati
hak asasi manusia
3.Melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Memberikan
pendapat/usul yang membangun kepada pemerintahan.
G. Dasar Hukum Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi
sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep
”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok
pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah :
A. Pembukaan UUD 1945
Alinea
keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “
B.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
” Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ”
C.
Pasal 28 UUD 1945
” Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. “
D. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
” Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. ”
Selain
landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU
Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai
Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai
implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.
H. Asas dan Ciri Negara
Demokrasi
Negara/pemerintahan
yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1.Pengakuan
akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah
terhadap hak asasi manusia demi
kepentingan bersama;
2.Pengakuan
peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil
rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur
dan adil.
Sedangkan
ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam
Budiardjo (1986) adalah:
1.Adanya
perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain
menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh
perlindungan atas perlindungan atas hak-hak yang dijamin,
2.Adanya
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.Adanya
pemililihan umum yang bebas,
4.Adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.Adanya
kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
6.Adanya
pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan
lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci
demokrasi adalah:
1.Keterlibatan
rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
2.Tingkat
persamaan hak di antara warga negara,
3.Tingkat
kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada
warga negara,
4.Sistem
perwakilan, dan
5.Sistem
pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Sebuah
negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas. Negara
demokratis harus memiliki ciri-ciri :
1.Adanya
pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan
keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan.
2.Adanya
persamaan hak. Persamaan hak mengandung
beberapa jenis persamaan hak, seperti persamaan hak politik, persamaan
di depan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
3.Adanya
kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh
warga negara.
4).Adanya
sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan
karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu negara yang
wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem perwakilan
berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang
diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.
5.Adanya
sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara demokrasi
dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam pemilihan umum
hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga pejabat kelembagaan
negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan
berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan menjamin
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan
baik.
I. Demokrasi yang Pernah
Berlaku di Indonesia
Dasar
demokrasi ialah bahwa semua manusia sebagai anggota masyarakat adalah bebas dan
sama haknya. Alam demokrasi membutuhkan aturan yang menjamin tingkah laku yang
adil dan saling menghormati.
Pemerintahan
demokrasi akan kacau apabila tidak dijalankan atas tata aturan tertentu. Supaya
kehidupan bernegara tetap diselenggarakan secara tertib, pemerintahan
demokrasi perlu dilaksanakan atas dasar aturan. Aturan hidup berdemokrasi
harus ditaati agar kehidupan yang tertib dapat terwujud.
Bangsa
Indonesia juga percaya bahwa cara terbaik untuk mewujudkan cita-cita bersama
adalah dengan menjalankan sistem pemerintahan demokrasi. Sila IV Pancasila
memberi dasar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sebagai penjabaran Pancasila,
Batang Tubuh UUD 45 juga mengatur pokok-pokok sistem pemerintahan demokrasi.
Usaha
bangsa Indonesia melaksanakan pemerintahan demokrasi telah mengalami pasang
surut.
1) Demokrasi di Masa Awal Kemerdekaan
Berdasar
DUD 1945 bangsa Indonesia memulai kehidupan kenegaraan dengan mencoba
mewujudkan sistem pemerintahan yang demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah
demokrasi tidak langsung. Langah yang perlu diambil pada saat itu adalah harus
segera membentuk lembaga-lembaga perwakilan rakyak terutama MPR sesuai dengan
ayat II Aturan Tambah, UUD 1945, MPR sudah harus terbentuk dalam waktu 6 bulan
sesudah kemerdekaan. Sementara lembaga-lembaga negra yang dapat menjadi alat
pemerintah demokrasi belum terbentuk, kekuasaan MPR, DPR, dan DPA dijalankan 0leh
Presiden, dengan dibantu oleh Komite Nasional.
Kenyataan
bahwa selain menjadi kepala negara dan kepala pemerintah, Presiden juga
melaksanakan kekuasaan MPR, DPR dan DPA,
menimbulkan kesan bahwa pemerintah Indonesia waktu itu bersifat diktator. Oleh
karena itu kemudian diambil langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pemberian wewenang untuk menjalankan fungsi
legislatif DPR kepa KNIP
Melalui
Maklumat Wakil Presiden No X, tanggal 16 Oktober 1945 KNIP diberi wewenang
menjalankan fungsi legislatif (DPR). Dapat dikatakan bahwa sejak saat itu KNIP
telah menjadi Dewan Penvakil Rakyat (parlemen).
2. Pemberian kesempatan pada rakyat untuk
mendirikan partai politik.
Melalui
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 diumumkan bahwa rakyat diberi
kesempatan seluas-luasnya untuk mengorganisasikan dirinya ke dalam partai-partai
politik untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Tujuan pemerintah ialah agar
dengan adanya partai-partai itu segala aliran paham yang ada di masyarakat
dapat dipimpin ke jalan yang teratur.
3. Mengubah sistem pemerintahan presidensiil
menjadi parlementer
Melalui
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 diumumkan bahwa sejak saat itu
tanggung jawab pemerintahan ada ditangan para Menteri. Pengalihan tanggung
jawab pemerintahan itu menunjukkan adanya penggantian sistem pemerintahan.
Presiden tidak lagi berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan. Kepala Pemerintahan
dijabat oleh seorang perdana Menteri. Perdana Menteri bersama para Menteri
itulah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan pada KNIP yang berfungsi
sebagai DPR. Sistem pemerintahan seperti itu disebut parlementer.
Selain
mengubah sistem pemerintah Maklumat Pemerintah di atas sebenarnya juga
mengatur rencana penyelengaraan pemilu dan pembentukan partaipartai. Dalam
kenyataan pemilu belum dapat diilaksanakan waktu itu, namun partai-partai politik
segera terbentuk. Partai-partai politik itulah yang menopang jalannya sistem
pemerintahan pada waktu itu. Di samping itu bangsa Indonesia menghadapi dua
ancaman berat dari dalam negeri yakni sebagai berikut.
a) Pemberontakan DI/TII Kartosuwirjo di Jawa
Barat.
b) Pemberontakan PKI Madiun tahun 1948.
Pemberontakan
PKI dapat segera dipadamkan. Pemberontakan DI/TII pada baru dapat dipadamkan di awal tahun 1960an.
2) Demokrasi Liberal (1950-1959)
Konstitusi
RIS mengatur bahwa negara RIS adalah negara demokrasi. Sistem pemerintahan
demokrasi yang dianut Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Negara
RIS tidak berumur lama, hanya berdiri selama ± 8 bulan. Pada tanggal 17 Agustus
1950 bangsa Indonesia berhasil kembali ke bentuk negara Kesatuan. Menurut UUDS
1950 negara Kesatuan Indonesia yang "baru" juga merupakan negara
demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer.
Berbeda
dengan masa berlakunya UUD 1945 yang pertama (1945-1949), berlakunya sistem
parlementer di masa RIS dan UUDS 1950 bersifat konstitusional. Kedua konstitusi
itu mengatur berlakunya sistem parlementer di Indonesia. Sedangkan berlakunya
sistem parlementer di masa UUD 1945 lebih merupakan "penyimpangan".
Masa berlakunya
UUDS 1950 disebut juga sebagai masa parlementerisme konstitusional, yaitu masa
berlakunya sistem demokrasi parlementer seperti yang diatur konstitusi.
Sistem
pemerintahan demokrasi parlementer disebut juga sebagai sistem demokrasi
liberal, karena dilandasi oleh paham yang mengagungkan kebebasan manusia
(liberalisme).
Cara
kerja sistem pemerintahan parlementer/demokrasi liberal adalah sebagai berikut.
1.Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dibentuk melalui
pemilu yang diikuti oleh banyak partai. Partai-partai politik yang menguasai mayoritas
kursi DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintah negara.
2.Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh Kabinet/Dewan Menteri yang dibentuk oleh, dan
bertanggungjawab kepada DPR. Dewan Menteri dikepalai oleh seorang Perdana
Menteri yang berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan.
3.Presiden
hanya berfungsi sebagai Kepala Negara.
4.Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas dan merdeka.
5.Jika
DPR menilai Menteri/beberapa Menteri, atau Kabinet tidak dapat menjalankan
pemerintahan dengan baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya.
6.Menteri/beberapa
Menteri yang sudah tidak dipercaya DPR harus mengundurkan diri. Kabinet yang
sudah tidak dipercaya oleh DPR harus membubarkan diri.
7.Jika
Kabinet bubar, Presiden akan menunjuk tokoh partai politik yang menguasai
mayoritas kursi di DPR untuk menyusun Kabinet baru.
8.Jika
Kabinet Baru itu mendapat mosi tidak percaya lagi dari DPR maka DPR harus
dibubarkan. Kemudian diadakan pemilu untuk membentuk DPR yang baru.
Praktek
pelaksanaan demokrasi liberal menimbulkan ketidakstabilan politik. Kabinet
sering berganti-ganti. Selama masa demokasi liberal telah terjadi tujuh kali
pergantian kabinet. Kabinet-kabinet itu adalah sebagai berikut.
1) Kabinet Natsir.
2) Kabinet Soekiman.
3) Kabinet Wilopo.
4) Kabinet Ali Wongso
5) Kabinet Burhanuddin Harahap.
6) Kabinet Ali dan.
7) Kabinet Djuanda.
Kondisi
negara Indonesia sejak tahun 1957 mulai "rawan". Konstituante yang
mencapai kesepakatan mengenai dasar negara. Terjadi pula
pemberontakan-pemberontakan di daerah, yaitu PRRI di Sumatra dan Permesta di Sulawesi.
Atas
desakan beberapa pihak Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dengan
Dekrit itu dinyatakan bahwa mulai tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku
kembali.
3) Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Gagasan
demokrasi terpimpin sebagai pengganti demokrasi liberal, sudah dikemukakan
Presiden Soekarno sejak bulan Februari 1957. Soekarno berpendapat bahwa harus
diciptakan suatu sistem demokrasi yang menuntun orang untuk mengabdi kepada
kepentingan negara, mengabdi kepada bangsa, dan demokrasi yang beranggotakan
orang-orang jujur. Hal itu dapat dilakukan dengan jalan berikut.
1.Mengganti
sistem free fight liberalist dengan demokrasi terpimpin yang lebih sesuai
dengan kepribadan bangsa Indonesia.
2.Membentuk
lembaga Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang akan membuat rancangan usaha
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
3.Konstituante
(badan pembentuk UUD/Konstitusi) harus segera menyelesaikan pekerjaannya.
Dengan demikian rancangan yang dibuat Depernas dapat didasarkan pada UUD / Konstitusi baru yang dibuat oleh
Konstituante.
4.Penyederhanaan
sistem kepartaian
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Soekarno adalah "demokrasi yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ".
Tampak
bahwa konsep demokrasi terpimpin sesungguhnya baik, karena didasarkan pada
Pancasila. Demokrasi terpimpin dimaksudkan untuk mengoreksi praktek demokrasi
liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan dan ternyata kurang menguntungkan
bangsa Indonesia. Sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang
memberlakukan kembali UUD 1945, demokrasi terpimpin segera dijalankan.
Pelaksanaan
demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan itu memperihatinkan pihak-pihak yang setia pada
cita-cita mewujudkan demokrasi berdasarkan UUD 1945.
Meskipun
terancam oleh tindakan sewenang-wenang penguasa, berbagai tokoh politik terus
melakukan perjuangan. Pihak ABRI juga terus melakukan kegiatan politik untuk
menegakkan UUD 1945.
Masa
demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis. PKI mulai menyetir Presiden ke
arah pembentukan negara komunis. ABRI berupaya mencegahnya. Terjadi usaha
pengambil-alihan kekuasaan negara (kudeta = coup de' etat) secara tidak sah
oleh PKI melalui Gerakan 30 S/PKI.
Usaha
kudeta itu berhasil digagalkan oleh bangsa Indonesia yang tidak ingin melihat
negerinya jatuh ke tangan komunisme. Kaum pelajar, mahasiswa, ABRI, dan warga
partai-partai politik yang anti komunis bahu-membahu menumpas G 30 S/PKI.
Dalam
usaha menumpas para pendukung G 30 S / PKI serta membangun sistem politik yang
lebih baik, mahasiswa melalui Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI)
menggalang demonstrasi besarbesaran selama kurang lebih 60 hari di Jakarta.
Demonstrasi
yang dimulai tanggal 10 Januari 1966 itu mengajukan tiga tuntutan yang dikenal
dengan nama TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat). Isi Tritura, yaitu sebagai berikut.
1. Pembubaran PKI
2. Rombak Kabinet Dwikora
3. Penurunan harga barang-barang
Keberhasilan
usaha penumpasan itu mengantarkan bangsa Indonesia memasuki masa Orde Baru
4) Masa Pemerintahan Soeharto (1966-1998)
Pengalaman
yang amat menonjol selama masa Demokrasi Terpimpin adalah bahwa penyimpangan
terhadap aturan dasar hidup bernegara akan menimbulkan kekacauan atau
ketidaktertiban dalam masyarakat dan negara.
Semangat
yang menjiwai kelahiran Orde Baru adalah tekad untuk melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan negara, dan kegiatan hidup bermasyarakat dan
berbangsa, seharusnya dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber dari
Pancasila dan UUD 1945.
Namun
demikian semangat itu ternyata sangat sulit untuk dilaksanakan. Selama 32 tahun
pemerintahan Presiden Soeharto, cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara
yang demokratis justru semakin jauh dari kehidupan bangsa Indonesia. Indonesia
justru jatuh menjadi negara yang otoriter/totaliter. Kemerdekaan pers dibatasi,
kebebasan berserikat dan berkumpul dikebiri, pemilu dijalankan namun penuh
kecurangan. Para pengeritik penguasa dibungkam melalui pembreidelan surat
kabar, pengucilan politik atau bahkan penculikan. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) merajalela, sehingga menyengsarakan rakyat banyak.
Pemerintahan
Soeharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil memaksa
Soeharto untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden. Pernyataan
pengunduran diri itu dilakukan pada tanggal 21 Mei 1998 dan sekaligus
mengakhiri masa Orde Baru.
5) Masa Pemerintahan Habibie (1998-1999)
Mundumya
Soeharto diikuti dengan pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden. Sejak saat
itu Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie menjadi Presiden RI yang ke-3.
Masa
pemerintahan Habibie sangat singkat, kurang lebih hanya 18 bulan. Masa itu
sering disebut sebagai masa transisi, yaitu masa peralihan dari era
pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokrasi.
Selama
masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan
perundangan yang penting bagi pembangunan demokrasi.
Beberapa
undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
a) Undang-Undang RI No. 2/1999 tentang Partai
Politik
Di
dalam undang-undang ini kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul
dijamin. Tidak ada pembatasan jumlah parpol, dan setiap parpol dijamin
kebebasannya untuk menetapkan asas partai.
b) Undang-Undang RI No. 3/1999 tentang
Pemilihan Umum
Kebebasan
warga negara untuk memberikan suara sesuai hati nurani masing-masing dijamin
dalam undang-undang ini. Baik panitia, saksi maupun para pemilih dijamin hak
dan kewajibannya sehingga pemilu dijamin dapat berjalan secara demokrat, luber
dan jurdil.
c) Undang-Undang RI No. 4/1999 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR DPR, dan DPRD
Melalui
undang-undang ini kedudukan MPR, DPR maupun DPRD selaku lembaga pengawas
eksekutif diperkuat. Masing-masing lembaga legislatif itu dilengkapi dengan
hak-hak agar dapat mengontrol jalannya pemerintah negara. Keanggotaan badan
legislatif itu juga diatur sehingga tinggal sebagian keeil anggota MPR, DPR dan
DPRD yang tidak dipilih melalui pemilihan umum.
Pemilu
yang relatif lebih demokratif dan tertib berhasil dilaksanakan pada tanggal 7
Juni 1999, dan diikuti oleh partai politik. Melalui pemilu itu dipilih 462
orang calon anggota DPR (38 orang sisanya diangkat dari TNI/Polri). Ke-500
orang itu ditambah dengan 135 orang Utusan Daerah dan 65 orang Utusan Golongan
bersama-sama menjadi anggota MPR.
MPR RI
hasil Pemilu 1999 kemudian memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/1999 MPR mengangkat K.H. Abdurahman Wahid
sebagai Presiden RI 1999 - 2004. Melalui Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/1999 MPR
mengangkat Megawati Soekamo Putri sebagai Wakil Presiden RI 1999 - 2004.
Selain
itu, MPR RI juga menetapkan ketetapan-ketetapan MPR sebagai berikut :
1.Ketetapan
Majelis Permusyawara Rakyat Republik Indonesia Nomor II MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2.Ketetapan
Majelis Permusyawara Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban
Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bucharuddin Jusuf Habibie.
3.Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV / MPR /1999 tentang
Garis-Garis Besar HaIuan Negara Tahun 1999 2004.
4.Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia Nomor V / MPR/1999 tentang
Penentuan Pendapat di Timor Timur.
5.Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang
Tata Cara PencaIonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
6.Ketetapan
MajeIis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX / MPR /1999 ten tang
Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia untuk
meIanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia tahun 1945.
UJI
KOMPETENSI
1. Dalam suatu negara demokrasi, kekuasaan
tertinggi berada di tangan...
A. Rakyat B. Negara
C. Penguasa D. MPR/DPR
2. Demokrasi langsung dapat dilaksanakan di
Yunani (abad ke 6 – 3 s.m) karena ….
A. Masyarakatnya sangat maju
B. Pendidikan masyarakatnya sudah tinggi
C. Jumlah penduduk sedikit
D. Pengawasan negara ketat
3. Demokrasi yang diterapkan di Amerika
Serikat adalah ....
A.
Demokrasi rakyat B. Demokrasi
liberal
C. Demokrasi
totaliter D. Demokrasi
terpimpin
4. Dalam sejarah perkembangan budaya demokrasi
di Indonesia ditinjau dari segi waktu, tahun 1959 – 1966 adalah ....
A. Periode
demokrasi liberal
B. Periode
demokrasi terpimpin
C. Periode
demokrasi Pancasila
D. Periode
demokrasi parlementer
5. Pada
masa Orde Baru, prakteknya budaya demokrasi Pancasila mengalami
penyimpangan. Hal ini disebabkan ....
A. Berkembangnya
budaya kritis
B. Kuatnya
pengawasan masyarakat
C. Berkembangnya
budaya KKN
D. Berkembangnya
budaya membangun
6. Ketentuan UUD 1945 menyatakan, bahwa
lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah ....
A.
MPR B. MA
C.
DPR D. MK
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah unsur
MPR yang mewakili kepentingan ....
A. DPRD
Provinsi B. Daerah Kabupaten
C.
Daerah Provinsi D. DPR Kabupaten
8. Perhatikan pernyataan berikut ini :
1) Saling menghormati antarteman
2) Bekerja sama dalam kegiatan Pramuka
3) Ketua kelas memutuskan sendiri terhadap
masalah kelasnya
4) Wali kelas mengajak seluruh siswa
membicarakan kebersihan kelas
5) Menghargai pendapat teman dalam diskusi
6) Tidak
melaksanakan hasil keputusan musyawarah
karena tak ikut bermusyawarah
Dari
pernyataan tersebut, budaya demokrasi di sekolah ditunjukkan nomor....
A. 1,
2, 3 dan 4 B. 2, 3, 4, dan 5
C. 3,
4, 5 dan 6 D. 1, 2, 4 dan 5
9. Berikut ini yang bukan termasuk
prinsip-prinsip dasar demokrasi yaitu ....
A. Pemerintahan
berdasarkan kekuasaan
B. Hak
Asasi Manusia dijamin
C. Peradilan
bebas dan tidak memihak
D. Adanya
kebebasan pers dan media massa
10.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, pemerintah atau kabinet bertanggung
jawab kepada ....
A. DPR B.
Presiden
C.
Perdana Menteri D.
DPR dan Presiden
11.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah atau kabinet bertanggung
jawab kepada ....
A.
Perdana Menteri B.
Presiden
C. DPR D.
DPR dan Presiden
12.
Seseorang yang berjiwa demokratis tidak suka melakukan tindakan yang bersifat
....
A. Mengritik orang lain
B. Mengarahkan orang lain
C. Menilai perbuatan orang lain
D. Meremehkan pendapat orang lain
13.
Perhatikan pernyataan berikut ini :
1) Adanya partisipasi masyarakat dalam seluruh
aspek kehidupan
2) Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3) Adanya pengakuan akan kesamaan di antara warga negara
4) Adanya kebebasan warga negara
5) Adanya diskriminasi warga negara
6) Adanya pemaksaan partai politik
Dari
pernyataan tersebut, unsur-unsur demokrasi sebagai bentuk pemerintahan
ditunjukkan nomor....
A. 1,
2, 3 dan 4 B. 1, 2, 3 dan
5
C. 1,
2, 3 dan 6 D. 3, 4, 5 dan 6
14.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada intinya dilandasi sila Pancasila khususnya
sila ke ....
A.
2
B. 3
C.
4 D. 5
15.
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 menggariskan, bahwa rakyat
dapat secara langsung memilih ....
A. Presiden dan Wakil Presiden
B. Ketua MPR dan Ketua DPR
C. Hakil Agung dan Hakim Konstitusi
D. Anggota Komisi Yudisial
16.
Perhatikan pernyataan berikut ini:
1) Kebebasan tak terbatas
2) Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3) Keadilan sosial
4) Kebebasan berkumpul dan berserikat
5) Mengutamakan kesukuan
6) Kekeluargaan dan persatuan nasional
Dari
pernyataan tersebut yang merupakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
ditunjukkan nomor
A. 1, 2
dan 3 B. 2, 3 dan 4
C. 3, 4
dan 5 D. 4, 5 dan 6
17.
Kebebasan menyatakan pendapat boleh dilakukan dalam bentuk-bentuk sebagai
berikut, kecuali ....
A. Unjuk rasa secara besar-besaran
B. Menentang kebijaksanaan pemerintah
C. Menyatakan keberatan atas putusan hakim
D. Memfitnah orang yang sedang terlibat perkara
18.
Contoh praktek monopolistis dan konglomerasi pada masa pemerintahan Orde Baru
merupakan penyimpangan di bidang ....
A. Politik B. Ekonomi
C.
Hukum D.
Sosial Budaya
19.
Pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan umum dan mengesampingkan
kepentingan pribadi, merupakan bentuk
pemerintahan....
A. Liberal B. Presidensial
C. Parlementer D. Komunis
20.
Perhatikan pernyataan berikut:
1) Adanya perlindungan konstitusional,
2) Adanya kehakiman yang bebas dan tidak
memihak
3) Adanya kebebasan yang sebebas-bebasnya
4) Adanya pemililihan umum yang bebas,
5) Adanya lembaga bantuan hukum
Dari
pernyataan di atas yang termasuk ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di
bawah Rule of Law adalah:
A.
1,2,4 B.
2,3,4 C. 1,2,5 D. 2,4,5
21.
Menurut UUD 1945 yang diamandemen, kekuasaan negara yang tertinggi berada di
tangan....
A. Rakyat B. MPR
C.
Presiden D. DPR
22.
Kekuasaan tertinggi yang ada pada suatu negara negara tertentu disebut ....
A.
Demokrasi B. Kemerdekaan
C. Kekuasaan D. Kedaulatan
23.
Kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi, hal ini sesuai dengan sifat kedaulatan
yaitu ....
A. Permanen B. Bulat
C. Asli D. Tidak terbatas
24. Di
bawah ini yang bukan merupakan penyebab hilangnya kedaulatan suatu negara
adalah ....
A. Suatu
wilayah negara memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan kemudian menyatakan kemerdekaannya
B. Suatu
negara kalah perang, sehingga kekuasaan pemerintahan dipegang oleh negara
penakluk
C. Suatu negara tidak termasuk dalam keanggotaan
di Perserikatan Bangsa-Bangsa
D. Suatu
negara bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu federasi
25.
Perhatikan pernyataan berikut in :
1.
Presiden 4. DPRD
2.
Gubernur 5. MPR
3.
BPK 6. Bupati
Dari
pernyataan tersebut, yang merupakan lembaga negara di tingkat pusat ditunjukkan
nomor.....
A. 1, 2
dan 3 B.
1, 3 dan 5
C. 2, 4
dan 6 D. 4, 5 dan 6
26. Hak
DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang dinamakan hak .....
A.
Amandemen B. Angket C. Petisi D. Inisiatif
27.
Kedaulatan suatu negara itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara
masih ada. Sifat kedaulatan yang demikian disebut ....
A. Asli B.
Tidak terbatas
C. Permanen D.
Bulat
28.
Teori kekuasaan negara yang membagi kekuasaaan menjadi tiga bagian yakni
legislatif,eksekutif dan yudikatif disebut teori ....
A. Dwi
Praja B.
Panca Praja
C. Demokrasi
D. Trias
Politica
29.
Menurut teori yang dikemukakan oleh Montesquieu, lembaga yang memiliki
kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan adalah....
A. Legislatif B. Eksekutif
C. Yudikatif D. Federatif
30.
Yang termasuk lembaga legislatif di daerah adalah
A. MPR B. DPR
C. DPD D.DPRD
31.
Salah satu tugas dan wewenang DPR menurut UUD 1945 adalah .....
A. Bersama
Presiden membetuk APBD
B. Bersama
Presiden membentuk Perpu
C. Bersama
Presiden membentuk Undang-undang
D. Bersama
Presiden membentuk Peraturan Daerah
32.
Pemilihan Umum telah berulang-ulang kali diselenggarakan di Indonesia. Hal ini
merupakan wujud dari ....
A. Pelaksanaan
kedaulatan rakyat
B. Partisipasi
warga negara
C. Pesta
rakyat sebagai warga negara
D. Penghargaan
politik warga negara
33.
Lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945 adalah ....
A.
Presiden B. DPR C. MPR D. BPK
34. Hak
budget berkaitan dengan tugas dan wewenag DPR dalam hal....
A. Memilih
Presiden dan wakilnya
B. Meminta
pertangungjawaban Presiden
C. Mengawasi
tindakan pemerintah
D. Mengesahkan
RAPBN menjadi APBN
35.
Sebagai bentuk pengamalan Demokrasi Pancasila, terhadap hasil keputusan yang
telah disepakati bersama, kita wajib...
A. Mendalami hasil keputusan
B. Melaksanakan hasil keputusan
C. Memahami hasil keputusan
D. Meyakini
semua hasil keputusan
36.
Dalam rapat OSIS, kesempatan mengemukakan pendapat harus diberikan kepada....
A. Semua Peserta Rapat
B. Ketua OSIS
C. Pembina OSIS
D. Perwakilan Kelas
37.
Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia adalah ...
A. Demokrasi Kerakyatan
B. Demokrasi Parelementer
C. Demokrasi Berkeadilan
D. Demokrasi Pancasila
38.
Kekuasaan penguasa yang absolut dan tirani mengakibatkan ....
A. Negara yang kuat
B. Kesengsaraan bagi rakyat
C. Keamanan yang terjaga
D. Pemerintahan yang stabil
39.
Ciri seseorang yang berjiwa demokratis apabila dalam musyawarah/rapat selalu
mengembangkan sikap atau perilaku ....
A. Mempengaruhi pendapat orang lain
B. Memperhatikan kepentingan orang lain
C. Mempertahankan pendapatnya sampai rapat
selesai
D. Menghargai
pendapat orang lain
40.
Yang bukan menjadi ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut....
A. Demokrasi yang berdasarkan hukum
B. Demokrasi yang bertolak dari paham
kekeluargaan
C. Demokrasi yang didasarkan nilai-nilai
Pancasila
D. Dominasi mayoritas atas minoritas
II. ESSAY (URAIAN)
Jawablah
pertanyaan berikut dengan jelas dan benar !
41.
Jelaskan yang dimaksud dengan demokrasi !
42. Sebutkan
kelemahan budaya otoriter !
43.
Jelaskan perbedaan kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar !
44. Sebutkan
kebaikan budaya demokrasi !
45.
Sebutkan empat Unsur Rechtsstaat menurut Stahl !
Kunci
Jawaban
NO
|
KJ
|
NO
|
KJ
|
NO
|
KJ
|
NO
|
KJ
|
1
|
A
|
11
|
C
|
21
|
A
|
31
|
A
|
2
|
C
|
12
|
D
|
22
|
A
|
32
|
A
|
3
|
B
|
13
|
A
|
23
|
D
|
33
|
C
|
4
|
B
|
14
|
C
|
24
|
C
|
34
|
D
|
5
|
C
|
15
|
A
|
25
|
B
|
35
|
B
|
6
|
A
|
16
|
B
|
26
|
A
|
36
|
A
|
7
|
C
|
17
|
D
|
27
|
C
|
37
|
D
|
8
|
D
|
18
|
B
|
28
|
D
|
38
|
B
|
9
|
A
|
19
|
D
|
29
|
B
|
39
|
D
|
10
|
B
|
20
|
A
|
30
|
D
|
40
|
D
|
41.
ü Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat
ü Pemerintahan yang kekuasaaan tertinginya di
tangan rakyat
ü Bentuk pemerintahan di mana segenap rakyat
turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisipasi).
ü Gagasan
atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang
sama bagi semua warga Negara.
42.
A.Kekuasaan terletak pada satu orang
B.Memerintah tanpa kepastian hukum
atau dasar hukum
C.Kekuasaan terpusat pada satu orang
tanpa batas
43.
▪
Kedaulatan ke dalam : Kekuasaan tertinggi di dalam Negara untuk mengatur
fungsinya. Pemerintah berhak mengatur
segala kepentingan rakyat melalui
berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya
tanpa campur tangan Negara
lain.
▪
Kedaulatan ke luar : Kekuasaan tertinggi di dalam Negara untuk mengadakan
hubungan
dengan Negara lain serta dalam mempertahankan wilayah dari
berbagai ancaman dari luar.
44.
A.Adanya jaminan kesetaraan sebagai
warga negara
B.Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
C.Adanya penghargaan terhadap
keberagaman dan kompromi
D.Menjamin hak asasi
E.Pembaharuan kehidupan ekonomi.
45.
1) Adanya perlindungan hak-hak manusia
2) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
untuk menjamin hak- hak itu
3) Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
PENGAYAAN. Kompetensi
Dasar :
4.1 Menjelaskan hakikat demokrasi
1. Hakikat demokrasi adalah ...
a. Rakyat menjalankan keputusan DPR
b. Pembuatan keputusan secara
bersama
c. Pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
d. Negara yang berdasarkan
kepentingan rakyat
2. Demokrasi berasal dari kata demos dan kratein. Demos berarti
...
a. Rakyat c. Pemerintahan
b. Bangsa d. Negara
3. Di bawah ini yang bukan merupakan ciri dari demokrasi adalah ...
a. Pemerintahan yang dibatasi oleh
konstitusi
b. Kedaulatan rakyat
c. Persamaan di depan hukum
d. Kekuasaan rakyat yang otoriter
4. Dalam negara demokrasi, kebebasan
merupakan pondasi demokrasi sebab ...
a. Adanya pengakuan hak asasi
manusia
b. Penguasa tidak dapat berbuat
bebas
c. Sarana mencapai kemajuan
d. Rakyat memiliki kekuasaan tinggi
5. Ciri-ciri pokok negara demokrasi, kecuali ...
a. Pemerintahan berdasar pada rakyat
b. Adanya tanggung jawab dari aparat
hukum
c. Adanya tanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan pemerintahan
` d. Adanya kontrol masyarakt secara
nyata
4.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan
demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1. Kehidupan perekonomian Indonesia
mengguanakan paham demokrasi
a. Ekonomi liberal
b. Ekonomi sosial
c. Ekonomi kerakyatan
d. Ekonomi kapitalis
2. Memberdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi merupakan penerapan demokrasi dalam bidang ...
a. Pendidikan c. Hukum
b. Ekonomi d. Politik
3. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang
berintikan sila keempat panca-sila. Hal tersebut mengandung pengertian ...
a. Demokrasi yang melibatkan seluruh
lapisan masyarakat
b. Dalam bermusyawarah mengutamakan
suara terbanyak
c. Keputusan yang diambil harus bermanfaat dan kehendak
rakyat
d. Pemimpin mempunyai hak untuk
mengambil suatu keputusan
4. Demokrasi menjamin kesetaraan warga
negara artinya ...
a. Negara akan memperlakukan
warganya secara sederajat
b. Negara akan memberi kebebeasan
c. Negara akan memberi bantuan
d. Negara akan mengadakan pemilu
5. Pelaksanaan demokrasi dalam bidang
politik yang dapat dilakukan antara lain ...
a. Memperolah kesempatan pendidikan
dasar sampai lanjutan
b. Mengadakan dialog antar umat
beragama di Indonesia
c. Mengembanglan kualitas sumber
daya manusia yang terampil
d. Memperkokoh persatuan dan
kesatuan ber-Bhinneka Tunggal Ika
4.3
Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai
kehidupan
1. Salah satu bentuk kebaikan budaya
demokrasi adalah ...
a. Adanya jaminan negara
b. Menjamin keamanan
c. Kekeluargaan
d. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
2. Contoh pelaksanaan demokrasi di
lingkungan sekolah adalah ...
a. Memperoleh kesempatan pendidikan
dasar smpai lanjutan
b. Mengadakan dialog antar umat
beragama di Indonesia
c. Mengembangkan kualitas sumber
daya manusia yang termapil
d. Melaksanakan keputusan OSIS
3. Kehidupan demokrasi hendaknya
diterapkan dalam kehidupan ...
a. Negara
b. Masyarakat
c. Keluarga
d. a, b, dan c benar
4. Pemilihan RT/RW dilaksanakan secara langsung
oleh ...
a. Ketua-ketua RT
b. Warga setempat
c. Kepala dusun
d. Kepala desa
5. Penerapan budaya demokrasi di
lingkungan masyarakat dan negara antara lain sebagai berikut, kecuali ...
a. Menghindari perselisihan
b. Musyawarah mufakat
c. Ikut Pemilu
d. Ikut pemilihan ketua RT
Kunci
Jawaban
KD
|
Kunci Jawaban
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
4.1
|
D
|
A
|
D
|
A
|
B
|
4.2
|
C
|
B
|
C
|
A
|
D
|
4.3
|
D
|
D
|
D
|
B
|
A
|